AREA PRAKTIK
PRAKTEK HUKUM UMUM DAN ARBITRASE
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus yang kompleks melalui litigasi di pengadilan dan arbitrase di bidang hukum publik dan swasta telah berhasil mewakili banyak klien dalam banyak kasus yang beragam.
INVESTASI
Dalam praktek Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners telah membantu banyak perusahaan yang melakukan pengembangan dan investasi. Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) kepada Korporasi yang hendak melakukan investasi dari sudut pandang hukum. Sehingga perusahaan yang hendak mengembangkan usahanya dan melakukan investasi tidak mengambil kebijakan yang salah yang dapat merugikan perusahaannya. Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners melihat dari sisi kepatuhan perusahaan yang terus-menerus terhadap peraturan persyaratan yang berlaku untuk perusahaan-perusahaan Indonesia.
HUKUM PERBANKAN
Deregulasi Hukum perbankan di Indonesia dan peraturan-peraturan yang selalu berkembang menuntut setiap perusahaan haruslah mengikuti perkembangan yang berlaku. Perluasan lembaga keuangan Bank dan non Bank meningkat tajam menuntut keterampilan Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners dalam menghadapi situasi yang bagaimanapun sulitnya. Oleh karena itu Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners selalu memeberikan pelayanan yang cepat dan tuntas serta profesional dalam :
- Mempersiapkan pendapat hukum
- Mempersiapkan perjanjian kerjasama
Melakukan penagihan - Menyiapkan dan meninjau kredit / pinjaman perjanjian
- Advising restrukturisasi kredit / pijaman
MERGER DAN AKUISISI
Jika perusahaan klien Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners berencana melakukan penggabungan perusahaan (Merger) atau mengambil alih perusahaan (Akuisisi) selalu memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan nasihat hukum kepada Klien dengan mempertimbangkan semua aspek-aspek. Aspek-aspek yang dipertimbangkan ialah aspek keuangan berupa piutang dan hutang, kekayaan perusahaan Sumber daya manusia, aspek dokumen hukum yang dimiliki, aspek teknis, aspek non teknis serta mempelajari peluang, kekuatan dan kelemahan perusahaan tersebut. Keterlibatan Firma hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners dapat meliputi negosiasi, merancang dan mengkaji kesepakatan dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia
KEUANGAN PROYEK
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners dapat memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) pada klien yang hendak melakukan pembiayaan pada proyek-proyek. Sehingga dalam menentukan proyek yang layak untuk dibiayai perusahaan tersebut tidak salah mengambil kebijakannya. Mempersiapkan perjanjian dan skema pemberian pinjaman atau pembayaran hutang dan piutang serta transaksi lainnya.
HUKUM ASURANSI
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners selalu memberikan saran dan pendapat mengenai fungsi dan manfaat Asuransi. Selain itu juga memberikan pendapat hukum tentang teknis Asuransi sehingga tidak terjerumus kepada lembaga asuransi yang justru tidak dapat melindungi nasabahnya. Firma hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners juga memberikan bantuan hukum jika suatu perusahanaan tidak dapat melakukan klaim terhadap perusahaan asuransi yang tidak melindungi kliennya. Membantu melakukan klaim dengan persiapan dokumen terkait untuk kepentingan perusahaan Asuransi yang melindungi, memberi nasihat tentang hal-hal yang melibatkan relevan otoritas, mengkaji dan memberi nasihat tentang kebijakan Asuransi, menasehati pada restrukturisasi perusahaan Asuransi, melakukan penyelidikan due diligence dalam sehubungan dengan akuisisi perusahaan Asuransi, dan memberi nasihat tentang solvabilitas persyaratan, klaim palsu, kepatuhan dan masalah regulasi.
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners menanggani perusahaan Asuransi dan atau terhadap perusahaan yang dilindungi oleh Asuransi termasuk didalamanya penanganan litigasi masalah sengketa Asuransi.
KEPAILITAN
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners dapat menangani perusahaan yang mengalami Pailit. Membantu klien untuk mengajukan permohonan Pailit atau penundaan kewajiban kepada Pengadilan Niaga dan melakukan semua proses hukum yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan menurut hukum kepailitan Indonesia.
PASAR MODAL
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners dapat bertindak bagi korporasi dan dapat juga bertindak bagi emiten. dalam pendaftaran reksa dana juga terlibat dalam beberapa isu yang berkaitan dengan UU Pasar Modal di Indonesia, termasuk isu-isu hutang / ekuitas corversion dan berbagai transaksi pasar modal
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners membantu klien pada pendaftaran merek dan hak cipta. Perlindungan merek dagang, paten, dan hak cipta sangat lah perlu dan serta untuk membela mereka dalam kasus merek dagang pelanggaran dan atau untuk memberikan pendapat hukum atas merek dagang.
TANAH DAN PROPERTI
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners memberikan nasihat hukum mengenai tanah dan properti hal seperti mengamankan transaksi jual beli, hipotek dan leasing. Pemberian nasihat hukum selalu diberikan baik kepada orang-perorangan maupun kepada perusahaan. Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners juga memberikan nasihat hukum dan pendapat hukum (LO) kepada pengembang dan perusahaan konstruksi berkaitan dengan semua masalah hukum yang timbul dalam proyek pembiayaan pembangunan properti.
HUKUM TENAGA KERJA
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners menyediakan konseling dengan Klien dan memberikan nasihat pada perusahaan dan kepada tenaga kerja dalam hal kontrak kerja dan menyelesaiakan masalah perselisihan kerja / buruh, serta perselisihan organisasi pekerja dengan perusahaan. Membuat perjanjian kerja bersama, mewakili perusahaan melakukan pertemuan dan mediasi jika terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan atau dengan organisasi pekerja. Bersama dengan Serikat Pekerja berhubungan dengan Kementerian Tenaga Kerja, serta mewakili klien di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
KELAUTAN DAN PENGIRIMAN
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners dapat memeberikan pendapat kepada klien dengan saran mengenai masalah hukum yang berkaitan dengan maritim dan hukum pelayaran seperti pergudangan, pengiriman barang, kapal dan penyelesaian sengketa maritim.
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners menangani restrukturisasi korporasi dari jaringan media yang terkenal perusahaan, termasuk reorganisasi manajemen, tinjauan hukum, perusahaan penyusunan regulasi dan kontrak kerja.
PERTAMBANGAN
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners memberikan nasihat kepada klien tentang hukum pertambangan, update mereka dengan peraturan yang memiliki dampak pada sektor usaha pertambangan, juga membantu mereka dalam negosiasi dengan Pemerintah dalam memperoleh wilayah kerja baru, terutama pada masalah hukum
PERPAJAKAN
Firma Hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners dapat membantu Klien dalam melakukan due diligence dan memberikan saran berkaitan dengan perlakuan pajak di bawah yang berlaku peraturan perpajakan Indonesia. Kantor hukum Yoga Sagotra Wairo & Partners juga dapat membantu klien dalam mempersiapkan keberatannya terhadap penerapan pajak yang tidak sesuai dengan aturan perpajakan.